PRINSIP-PRINSIP
AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

DISUSUN OLEH : KELOMPOK 6
No.
|
NAMA
|
NIM
|
1
|
Nurhayani
|
1057
3044 39 13
|
2
|
Nurlia
|
1057 3044
34 13
|
3
|
Andi Risda Asgita Sari
|
1057
3044 13
|
4
|
Aftira Rukmana Malik
|
1057
3044 13
|
5
|
Andra Arisandi
|
1057
3044 13
|
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MAKASSAR
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas kehadirat Allah
S.W.T dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Makalah Akuntansi
Syariah
tentang Prinsip-Prisip
Akuntansi Dalam Perspektif Islam.
Shalawat beriring Salam kepada Baginda Nabi
Besar Muhammad SAW. dan para Sahabatnya beserta keluarganya yang telah
memberikan contoh teladan melalui sunnahnya sehingga membawa kesejahteraan di
muka bumi ini.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih
kepada Dosen-dosen yang telah memberi arahan dan bimbingan kepada kami, dan
juga kepada kawan- kawan kami yang telah memberikan motivasi serta membantu
menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan karena keterbatasan ilmu
yang penulis miliki, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran serta bimbingan dari semua pihak yang bersifat membangun demi
perbaikan di masa yang akan datang. Di samping itu, penulis terus berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat, baik bagi mahasiswa Ekonomi Syariah
khususnya dan pembaca pada umumnya. Semoga Allah meridhai segala usaha dan
cita-cita kita. Amin.
Makassar,
November 2016
Penulis
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang...............................................................................................................
1.2. Rumusan
Masalah.........................................................................................................
1.3. Tujuan
Penulisan...........................................................................................................
1.4. Metode
Penulisan..........................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................
2.1.Definisi
Akuntansi.......................................................................................................
2.2.Akuntansi Dalam Pandangan
Islam.............................................................................
2.3.Prinsip Akuntansi Menurut Para
Ahli.........................................................................
2.4.Prinsip Akuntansi Berdasarkan Surat Al-Baqaraha
Ayat 282.....................................
2.5.Sifat-sifat Akuntansi
Syariah.......................................................................................
BAB III
PENUTUP.........................................................................................................
3.1.Kesimpulan.................................................................................................................
3.2.Saran...........................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.....................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kapitalisme dengan semangat rational economic man seperti yang
diutarakan Capra (2001) mempengaruhi illmu ekonomi konvensional yang
berkembang saat ini di mana sangat dipengaruhi oleh asumsi bahwa tingkah
laku indvividu
adalah sangat rasional. Sebelumnya Capra (1997) mengatakan walaupun
kapitalisme membolehkan kebebasan individu, tapi tidak ada batasan spiritual.
Kalaupun ada batasan itu tercipta oleh adanya kompetisi atau kekuatan
pemaksa dari Negara, dan kedua, dengan mengubah norma social tanpa nafas
spiritual, demikian juga dengan Marxisme ataupun sosialisme yang hanya mengejar
materi walaupun secara kolektif dengan meninggalkan nilai etika, moral, dan
spiritual.
Demikian juga seperti yang diungkapankan Khurshid Ahmad yang mengutip pendapat
Schumpeter yang meramalkan kegagalan ini ketika ia mengatakan “ kapitalisme
menciptakan suatu kerangka pikiran rasional yang setelah menghancurkan otoritas
moral dari begitu banyak lembaga, pada akhirnya akan berbalik menghancurkan
dirinya sendiri” (Chapra, 2001:xxx).
Dengan demikian ideology kapitalis dengan semangat yang terlalu rasional
sehingga mengkesampingkan
aspek lain akan berbalik sendiri dan membawa akibat dengan hancurnya system
dunia usaha yang dibentuknya seperti banyak kasus baru-baru ini di Amerika
seperti kasus Enrongater, yang jauh dari nilai-nilai moral dengan
berbagai skandal akuntansi yang terjadi.
kegagalan
akuntansi konvesional dalam mengungkap berbagai realitas yang berada di
sekitarnya seakan menjadikan akuntansi menjadi alat legalitas bagi penguasa
modal untuk melampiaskan hasrat memupuk keuntungan tanpa memperdulikan
nilai-nilai kemanusiaan, moralitas dan etika, keadilan dan kejujuran,
tanggungjawab sosial, dan menempatkan alam hanya sebagai obyek yang harus di
eksploitasi semaksimal mungkin biarpun harus melakukan tindakan destruktip.
Sedangkan akuntansi sebagai media penyampaian akuntabilitas dari entitas
tersebut tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban yang harus di emban, sehingga
akuntansi tak lebih dari teknologi yang kering tanpa arti.
Struktur teori akuntansi menggambarkan susunan, hierarki dari konsep menyeluruh
akuntansi keuangan. Namun tidak dapat di sangkal bahwa struktur teori akuntansi
di pengaruhi oleh sistem ekonomi, sosial, ideologi yang dianut oleh suatu
masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa struktur teori akuntansi
konvensional lahir dari masyarakat Amerika dengan sistem ekonomi kapitalisme
dengan berbagai sifat dan sistem sosial yang dimilikinya seperti sistem
demokrasi, liberalisme, sekularisme, kompetisi, scientific, dan ciri lainnya
yang tentu berbeda dengan konsep teori Islam.
Kapitalisme sebagai ideologi sekular
pada dasarnya kosong dari moral (morally neutral). Sebaliknya Islam justru
meletakkan dasar pada landasan aspek moral maupun material kehidupan serta
membangun kekuatan ekonomi di atas nilai-nilai etika dan dimensi moral serta
spiritual. Landasan itu sangat berbeda, demikian pula suprastrukturnya.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1)
Bagaimana
yang dimaksud dengan pengertian Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah?
2)
Bagaimana
yang dimaksud dengan Akuntansi Dalam Pandangan Islam ?
3)
Bagaimana
bentuk
Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah yang dikemukakan oleh Para Ahli ?
4)
Bagaimana
Yang Dimaksud Dengan Prinsip-Prinsip Akuntansi Berdasarkan Surat Al-Baqarah Ayat 282?
5)
Bagaimana
Yang Dimaksud Dengan Sifat-Sifat Akuntansi Syariah?
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1)
Memahami
Pengertian
Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah.
2)
Memahami
Akuntansi
Dalam Pandangan Islam.
3)
Memahami
Prinsip-Prinsip
Akuntansi Syariah yang dikemukakan oleh Para Ahli.
4)
Memahami
Prinsip-Prinsip
Akuntansi Berdasarkan Surat Al-Baqarah Ayat 282.
5)
Memahami
Sifat-Sifat
Akuntansi Syariah.
1.4. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam
penyusunan makalah ini merupakan tinjauan kepustakaan yang bertujuan untuk
mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti karena penyusun
tidak melakukan tinjauan secara langsung terhadap objek pengamatan. Di samping
itu kami juga memanfaatkan sumber-sumber tulisan/ bacaan yang bersumber dari
website.
BAB
II
PEMBAHASAN
AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
2.1. DEFINISI AKUNTANSI
2.1.1. AKUNTANSI SYARIAH
Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional.Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief”yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
Akuntansi
sebenarnya merupakan domain “muamalah” dalam kajian islam. Artinya diserahkan
kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Dan karena
pentingnya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam
kitab suci Al-Quran yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282.[1]
2.1.2. AKUNTANSI KONVENSIONAL
Akuntansi kapitalis dibangun berdasarkan landasan pikir sekuler terkonstruksi sebagai ilmu yang bebas nilai ( Value Free ), sehingga satu-satunya landasannya adalah rasional tanpa memiliki dimensi teologis ketauhidan serta moral. Akuntansi yang dibangun pada ranah peradaban ekonomi kapitalis lahir sebagai perangkat konstruktif peradaban tersebut. Seluruh dimensi penyajian laporan keuangan selalu mencerminkan kebutuhan dan kepentingan stockholder sesuai dengan filosofi induk yang melahirkannya, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Karl Max bahwa akuntansi kapitalis hanya merupakan legalisasi kaum kapitalis untuk tetap eksis.
Akuntansi kapitalis dibangun berdasarkan landasan pikir sekuler terkonstruksi sebagai ilmu yang bebas nilai ( Value Free ), sehingga satu-satunya landasannya adalah rasional tanpa memiliki dimensi teologis ketauhidan serta moral. Akuntansi yang dibangun pada ranah peradaban ekonomi kapitalis lahir sebagai perangkat konstruktif peradaban tersebut. Seluruh dimensi penyajian laporan keuangan selalu mencerminkan kebutuhan dan kepentingan stockholder sesuai dengan filosofi induk yang melahirkannya, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Karl Max bahwa akuntansi kapitalis hanya merupakan legalisasi kaum kapitalis untuk tetap eksis.
2.2. AKUNTANSI DALAM PANDANGAN ISLAM
2.2.1. Agama (Islam) Sebagai Ideologi
Mari’e Muhammad di majalah Usahawan no:12 tahun 1996 (mantan menteri keuangan
RI) mengungkapkan pendapat Andre Malraux, seorang filsuf Perancis, memperkirakan
pada abad ke 21 adalah kebangkitan agama. Demikian pula John Naisbitt dan Patricia
Aburdene dalam Megatrends 2000 memperkirakan hal yang sama. Tentunya hal ini kan berdampak (Muhammad, 1996:38).
Referensi mereka adalah Eropa, yang sejak abad ke 16 mengalami proses
materialisme yang semakin meningkat. Dunia Barat setelah mencapai puncak-puncak
kemajuan dalam bidang sains, teknologi, dan ekonomi, dapat dikatakan mendekati
keadaan melaise spiritual, meskipun (misalnya di Amerika Serikat) terdapat
tanda-tanda kehidupan keagamaan meningkat. Ahli-ahli pikir Barat banyak
merenung dan berpikir ulang dan banyak yang berpendapat bahwa kemajuan-kemajuan
hanya dalam bidang materi tidak membawa kebahagiaan, bahkan menimbulkan
problematika-problematika baru yang tidak terpecahkan, dan tampaknya problem
ini semakin menggunung.
Kerinduan Barat terhadap kekayaan
spiritualisme digambarkan oleh Alexender Solzheitsyn (dalam muhammad, 1996:38)
yang menyatakan:
No, all hope
cannot be pinned on science, technology, economi growth. The victory of
technological civilization has also instilled a spiritual insecurity in us. Its
gifts enrich,but enslave us as well. All is interests-we must not neglect our
interests-all is struggle for material things; but an inner voice tells us that
we have lost something pure, elevate, and fragile. We have ceased to see the
purpose. Let uas admit, even if in a whisper and only to ourselves: in this
bustle of life at vreakneck speed-what are we living for?
Padahal kahf (1995:1-5) menjelaskan bahwa
cakupan agama adalah perilaku manusia dalam semua tahap dan aspeknya. Sehingga
setiap system ekonomi pasti didasarkan atas ideology yang memberikan landasan
dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di
lain pihak.
Sebagai
konsekuensinya paradigm syariah dalam akuntansi akan mempertimbangkan berbagai
paradigm dengan menunjukkan adanya perbedaan ideologi akuntasi berdasarkan
pijakan agama tersebut, maka ada tiga dimensi yang saling berhubungan, yaitu :
1) Mencari keridhaan Allah sebagai
tujuan utama dalam menentukan keadilan Sosio-ekonomi.
2) Merealisasikan keuntungan bagi
masyarakat, yaitu dengan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, dan
3) Mengejar kepentingan pribadi, yaitu
memenuhi kebutuhan sendiri (Muhammad, 2002: 113).
Pemenuhan
ke tiga bentuk aktivitas di atas adalah termasuk aktivitas ibadah, dengan kata
lain, akuntansi bisa dianggap sebagai salah satu aktivitas ibadah bagi
seseorang muslim, sehingga
dengan adanya agama (islam), maka senantiasa setiap individu bisa
mengapresiasikan dirinya kepada kegiatan ritual kepada tuhannya dan wujud
manifestasi kewajiban serta pertanggungjawaban kepada sang pencipta.
Allah SWT berfirman dalam surah Ali ‘Imran ayat 31 :
Yang artinya : katakanla : “jika kamu
(benar-benar)mencintai Allah, ikutilah Aku, Niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu.” Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sehingga
jalan hidup bagi muslim yang memandang agama (islam) sebagai jalan hidup (way
of life) akan dapat menimbulkan kesadaran diri dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Teori akuntansi dalam hal ini akuntansi
syariah dipelajari
sebagai suatu sistem akuntansi dan pada saat yang sama ditafsirkan sebagai
sesuatu yang behubungan dengan manajemen, ekonomi, hukum politik dan agama
(Muhammad, 2002:127).
Sehingga
agama (islam), yang merupakan cinta mendorong manusia menuju kesempurnaan dan
keselamatan, sesudah dia keluar dari sumber ketiadaannya yang mula-mula dan
mulai menyusuri lorang-lorong sejarah, telah mengubah warna, rasa dan aromanya
(syariati, 1996:65).
2.2.3. Kemampuan Islam Sebagai Ruh Pembentuk
Akuntansi
Qardawi
(1995:85) mengatakan: ruh sistem islam adalah pertengahan atau adil, yang
dengannya Allah menjadikan ciri khas umat ini, sebagaiman firmannya dalam surat
Al Baqarah ayat 143:
Demikian (pula) kami jadikan kamu sekalian (umat islam),
umat yang pertengahan atau adil”.
Ciri khas pertengahan ini tercermin
dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh islam diantara individu dan
masyarakat, sebagaimana ditegakkan oleh islam dalam individu dan masyarakat,
sebagaimana ditegakkan didalam berbagai pasangan lainnya di dunia dan akhirat, jasmani dan
rohani, siang dan malam, idealisme dan relisme, swarta yang lain
sebagainya. Oleh karena itu, adanya penggunaan wahyu sebagai ruh pembentukan
akuntansi dapat diupayakan. Menurut Safi (1997/98:33):. . . memandang wahyu
sebagai fenomena dapat dibenarkan karena teori-teori empiris tidak cukup kuat
untuk menjelaskan
segala kejadian yang ada bila dibanding dengan wahyu.
Dalam kerangka yang lebih sempurna, wahyu membantu dalam mempromosikan proses
pemahaman dengan dua cara. Pertama, dimensi teoritis wahyu menyadiakan sejumlah
data untuk direfleksikan otak manusia kedalam tahapan berikut. Kedua, dengan
memberikan pengetahuan tentang ritus-ritus religious dan perintah moral dan
Al-Farabi memperkirakan pelaksanaa ritus dan perintah ini akan melapangkan
jalan menuju pemahaman (inteleksi) (Bakar, 1998:97).
Melihat kenyataan yang demikian , wahyu didekati bukan sekedar firman Allah
yang dapat dimengerti begitu saja, tetapi sebagai fenomena yang pemahamannya
membutuhkan sistematika dan interpretasi yang konstan dan berulang-ulang.
Dalam hal ini secara lebih lugas Noeng Muhajir dalam seminar nasional
metode peneliti agama 1988 di universitas muhammmadiyah malang (UMM) mengatakan
bahwa Allah swt memerintahkan kita untuk mengamati alam semesta dan
memikirkannya. Diperintahkannya kembali kepada Allah swt dan Rasulnya Muhammad
saw ketika kita menghadapi masalah.
Dalam paradigma
studi ilmiah itu berarti bahwa kebenaran wahyu bukannya didudukkan sebagai
aksioma, postulat, ataupun premis mayor, melainkan dipakai untuk konsultasi,
untuk pelita, untuk penjernih disaat kita bingung, saat kita banyak berbeda
teori, pada saat kita berbeda pemakna.
Aplikasinya menjadi: kita susun konseptualisasi teoritik untuk melandasi teori
dari penelitian kita. Kita kutip pendapat dan hasil penelitian para ahli.
Mungkin kita menyetujui atau menolaknya. Tiga hal setidaknya melandasi
persetujuan/penolakan kita, yaitu bukti emperik, reputasi ahli tersebut dan
atau kecocokannya dengan konsep seoritiknya sendiri. Kutipan dari ayat Al
Qur’an atau hadis Nabi Saw disajikan diantara kutipan pendapat para ahli; kami
cenderung menyarankan agar difungsikan sebagai penuntun kepemecahan masalah.
Setidaknya bagi kami, sabda Allah swt dan sunnah Rasul saw merupakan “the
highest wisdom”, kebijaksanaan tertinggi; menyajikan lebih dari sekedar
kebenaran. Secara hati-hati dan secara tawajuh kita coba mengulas ayat Al
Qur’an dan hadist Nabi saw untuk mencoba menangkap kebijaksanaan yang
terkandung didalamnya. Sedangkan kutipan pendapat dari para ahli mungkin kita
lebih berani mengkritiknya; dan menjadi agak lebih hati-hati bila itu pendapat
pakar yang memang ahli di bidangnya.
Jadi ayat Al Qur’an dan hadits Nabi saw tidak dipakai sebagai premis mayor
dan tidak juga dipakai untuk “justifikasi” sehingga ada ‘ruh’ yang akan
memperkuat dan mendorong bagi pembentukan secara personal maupun
organisasional.
2.2.4. Ekplorasi
Nilai-Nilai Islam
Islam adalah satu-satunya agama samawi yang diturunkan ke segenap umat manusia,
tanpa memandang jenis kebangsaan, warna kulit, bahasa, asal-usul dan zamannya.
Islam merupakan risalah yang bermuatan makna misi alamiah. Alamiah adalah suatu
kalimat yang mempunyai arti yang dalam, indah dan agung (Dja’far, 1999;38).
Sehingga kemutakhiran firman-firman Allah SWT akan kita gunakan sebagai
landasan yang kuat dalam mewujudkan risalah syariah islamiah. Banyak ayat
Al-Quran yang menegaskan tentang kesemestaan risalah islam yang bersifat
universal, yang tidak “lekang” oleh zaman.
Di
antara ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal itu antara lain :
surat Al-Anbiyaa’ ayat 107.
Yang artinya : dan tiadalah kami mengutuskan
engkau ( Muhammad ) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.
Surah Shad ayat 87
Yang artinya : Al-Qur’an ini -tidak lain hanyalah peringatan bagi
semesta alam.
Surah Yusuf ayat 104
Yang artinya : dan engkau sekali-kali tidak meminta
upah kepada mereka (terhadap seruanmu ini). Itu tidak lain hanyalah pelajaran
bagi semesta alam.
Adanya islam yang alamiah, menunjukkan tanpa keraguan kepada kemestaan risalah,
dan fleksibilitasnya, serta kemampuannya yang mutlak memahami segala perubahan
zaman, dan perkembangan kehidupan, maupun pandangan manusia itu sendiri
terhadap kehidupan ini, segala situasi dan kondisi yang melingkupinya.
Kesemestaan risalah islam menunjukkan kasih sayang tuhan kepada hambanya,
karena dia (Allah SWT) adalah rahmat, keadilan, dan kemanusiaan. dia (Allah
SWT) adalah risalah yang memberi batas bagi setiap aturan, misi kemanusiaan,
dan segala aturan buatan manusia yang tersebar di muka bumi ini.
Risalah manakah, atau filsafat manakah, ataupun ide manakah yang mampu menembus
rintangan-rintangan, dinding-dinding, dan batas-batas, dan dapat menetap dalam
suatu bagian besar di alam luas ini selain islam ?
Semua muslim harus percaya bahwa ajaran islam adalah suatu norma yang dapat
diadaptasi oleh setiap bangsa apa saja dan kapan saja. Ajaran islam itu
bersifat universal, dan tidak bertentangan dengan rasio.
Semua muslim harus membangun peradaban islam dengan kepercayaan itu, dan mereka
harus mencoba membangun peradaban mereka bertumpu pada pesan-pesan abadi.
Persoalannya, bagaimana kita mesti mendekati dan mengkaji aspek-aspek
peradaban, kesejahteraan, politik, ekonomi dan social dunia islam yang di
bangun di atas “universalitas itu”.
Prinsip dasar yang universal dalam operasionalnya harus berpijak dari tujuan
syariah. Tujuan syariah (maqasid Asy-syariah) salah satunya melalui basis
syariah adalah mewujudkan nilai keadilan dan kebenaran (al-alim, tt: 526;
aktar: 1988; an-Nabahan: 1995) merupakan pencerminan dari amar ma’ruf
nahi munkar, yang mana prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
1. Nilai keadilan
Nilai keadilan merupakan konsep yang komprehensif menyangkut semua segi
kehidupan umat manusia. Keadilan juga membuahkan keseimbang, kesesuaian, dan
keselarasan dengan keadilan hokum (Aktar: 1988 dalam
sophiaan, 1997, 86).
Nilai keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika
kehidupan social dan bisnis, tetapi ia juga merupakan nilai yang secara inheren
melekat dalam fitrah manusia. Ini artinya adalah bahwa manusia, dengan fitrah
kemanusiaanya, mempunyai kapasitas internal untuk membuat adil dalam setiap
aspek kehidupan.
Kata keadilan dalam Al Qur’an merupakan kata yang paling banyak disebut setelah
Allah swt, dimana telah lebih 1000 kali Al Qur’an mengulang-ulang kata ini,
jadi menunjukka betapa penting dan essensialnya kata ini. Terkait hubungannya
denga bisnis dan dunia usaha, islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis
yang mengandung kezaliman. sebagaimana diungkapkan oleh An Nabahan (1995: 61):
keadilan harus dipahami sebagai doktrin syariah, sebab syariah tidak hadir,
kecuali demi menciptakan keadilan sosial. Jika Al Qur’an menekankan keadilan
dan kemudian
diiringi dengan menekankan kebaikan, itu tak lain adalah demi memnciptakan
keadilan dan demi mewujudkan kebaikan. Ini berarti pula bahwa dalam menciptakan
keadilan harus meski dibarengi dengan kebaikan. Berkaitan dengan masalah
perilaku ekonomi umat manusia, maka keadilan mengandung maksud sebagai berikut:
a. Keadilan
yang rasional
Keadilan
harus ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi (an nabahan, 1995: 61). Keadilan
dalam produksi dan konsumsi adalah paduan (aransement) efensiensi dan memberantas
keborosan. Adalah suatu kezaliman dan penidasn apabila seseorang dibiarkan
berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan
bahkan merampas hak orang lain.
b.
Keadilan yang memberikan kebebasan
Keadilan
berarti kebebasan yang bersyarat akhlak islam (an-Nabahan, 1995:61). Kebebasan
yang tidak terbatas akan mengakibatkan ketidak serasiannya di antara
pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk
mengumpulkan kekayaan yang melimpah dan mempertajam pertentangan antara yang
kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan social.
c.
Keadilan yang bernilai materi
Keadilan
berarti memberikan keluasan bagi individu untuk memperoleh kekayaan dengan
membuat kebijakan atas usahanya atas dasar kebijakan.
Jika merujuk dari para ulama ahli tafsir yang lebih lanjut dapat digali dari
Al-Quran, dimana secara tegas dalam bersikap atau membuat kebijakan (baik dalam
hubungannya dalam masalah: harga, alokasi sumberdaya , membagi keuntungan, dan
lain sebagainya), semuanya harus dikaji dari secara lebih rinci dan riil baik
dari aspek ekonomi maupun dimensi etis. Untuk itulah dapat diungkapkan dari
salah satu surat dalam Al-Quran yaitu : dalam surat al-hadiid ayat 25
ditegaskan :
Yang berarti : sesungguhnya kami telah mengutus
rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan
bersama mereka al-kibab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksakan
keadilan …
Dengan demikian dalam islam titik berat keadilan berarti setiap bentuk
perbuatan tipu muslihat, kebohongan, mengeksploitasi orang tiada berdosa atau
acuh tak acuh terhadap kelompok lain dan pernyataan palsu dilarang keras.
Sehingga seorang muslim harus berupaya menghindarkan diri dari membuat
transaksi semu atau meragukan. Untuk menegakkan keadilan ini, semua bentuk
usaha spekulatif dilarang tegas. Prinsip semua bentuk larangan dalam islam
mencakup larangan terhadap semua bentuk pemerasan(aktar; 1988 dalam
sofyaan, 1997: 86).
2.
Nilai
kebenaran
Menurut Zulkifli dan sulastiningsih (1998: 171) kebenaran merupakan ruh dari keimanan, sehingga tanpa adanya
kebenaran maka syariat agama tidak dapat ditegakkan. Sebaliknya, dusta atau
kebohongan merupakan bagian dari sikap orang munafik. Bencana terbesar yang
melanda dunia bisnis saat ini adalah meluasnya tindakan dusta dan kebathilan,
misalnya: berdusta dalam mempromosikan produk, memanipulasi nilai, memanipulasi
informasi, mengurangi takaran dan lain sebagainya. Untuk itulah kita harus
mengusung nilai-nilai kebenaran sebagai pijakan dalam beraktivitas ekonomi
(muamalah).
Sabda Rasulullah SAW:
“Penjual dan pembeli mempunyai
kebebasan memillih selama belum terputus transaksi. Jika keduanya bersikap
benar dan mau menjelaskan kekurangan produk yang di perdagangkan, maka keduanya
mendapatkan berkah dari jual belinya. Namun jika keduanya menutupi cacat produk
yang diperdagangkan, maka jika mereka memndapatkan keuntungan, maka hilanglah
berkah jual beli itu. (H.R bukhari dan Muslim)”.
Menurut Dr. Hassan Hanafi harus dilacak melalui ajaran paling inti dalam islam,
yakni, Tauhid. Tauhid adalah dasar/basis dari islam. Tauhid, yang meletakkan
dasar-dasar hubungan antara manusia dengan Allah SWT (Hablu minallah) dan manusia
dengan sesamanya (hablumm ninannas) dimaksud sebagai dasar filosofis yang utama
dalam mewujudkan pijakan syariah islamiah (simogaki, 2000: 14)
Untuk itulah sebagai orang mukmin kita wajib mengamalkan dan beraqidah sesuai
dengan petunjuk dari Allah SWT, sebagaimana yang di contohkan oleh Nabi
Muhammad SAW. Menurut Dawam Rahaarjo, dalam kaitannya dengan ekonomi, tauhid
bukan hanya pengakuan tentang adanya Allah dan kewajiban hanya beribadat
kepada-Nya. Tauhid juga berarti pengakuan bahwa semua sumberdaya ekonomi itu
berasal dan milik-Nya (sophiaan, 1997: 122).
Sebagai Khalifa Fil Ardhi (wakil Allah SWT di muka bumi), pada dasarnya manusia
bersikap terhadap adanya kepemilikan harta dan kekayaan serta berbagai bentuk
aturan kehidupan merupakan hak Allah SWT untuk memiliki dan menentukannya.
Karena itu, legalitas seseorang atas kepemilikan harta dan kekayaan serta
mengatur berbagai bentuk hubungan kehidupan sangat terkait dengan kehendak
pemilik asli melalui perintah dan larangan-Nya. Tentunya perwakilan manusia di
bumi ini dengan mengacu pada perintah dan larangan Allah SWT dalam rangka untuk
memakmurkan bumi dan menyejahterakan masyarakat melalui proses produksi dan
investasi yang terus-menerus dan bersih dari sifat keserakahan dan kesombongan.
Jaringan relasional islam dalam syariah tidak semata-mata merangkum kemauan
Allah SWT. Hal ini karena sumber pertama syariah adalah firman Allah SWT
(Al-Quran). Pandangan tauhid terhadap dunia yakni hidup dalam syariah itu dan
dalam komunitas islam. Sebagai mana telah dikatakan, bahwa tauhid tidak
memisahkan antara kehidupan spiritual dan social hal ini dijelaskan oleh Tareg
Y. Ismael dan Jaqueline S. Ismail (shimoqaki, 2000: 24):….syariah tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan social, karena ia berkaitan erat dengan cita-cita mewujudkan kehendak
ke-Tuhanan dan membangun bumi serta memelihara keadilan di antara manusia.
Sepanjang semangat islam atau pandangan dunia tauhid menegaskan universalitasnya,
cita-cita islam akan merangkum seluruh bidang, dan dengan demikian akan timbul
adanya kesempurnaan.
2.2.5. Islamisasi
Akuntansi
M.
Akram Khan (1984) memberi definisi bahwa ekonomi islam bertujuan untuk
menyelidiki keberhasilan manusia (Human falah) yang dicapai dengan
pengorganisasian sumber-sumber di bumi atas dasar kerja sama dan
partisipasi (Raharjo, 1990:114).
kalau diyakini bahwa seluruh alam merupakan penciptaan Allah swt tentu konsep
akuntansi ini tidak lepas dari kekuasaannya, artiya tidak salh kalau konsep itu
dijadikan dalam merumuskan teori yang islami (Harahap, 1997: 155). Sehingga
dari sinilah diperlukan dasar pijakan yang kuat bagi adanya islamisasi
akuntansi, agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam.
Hal ini berarti bahwa teori onsep akuntansi yang sekarang dapat digunakan
sebagai dasar, dan intelektual muslim cukup sebagai tukang pangkas untuk yang
tidak sesuai dengan syariat islam dan tukang tambal untuk yang perlu tambahan
dan penekanan sesuai tujuan syariat (maqashid as-syariah).
Dalam pemikiran ekonomi yang dibangun oleh Rasulullah saw berlandaskan syariah
yang sacral, doktriner, berupa kaidah dan prinsip umum yang global, memiliki
juga sisi profane, dimana manusia bebas berkrekreasi menciptakan mekanisme yang
tepat guna merealisasikan maqashid tersebut. Atau lebih tepatnya bahwa ilmu
ekonomi islam menegaskan karakternya dalam rumusan kaidah fiqh yang berbunyi:
a.
Pada
dasarnya suatu praktek muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang
mengharamkannya atau dalil yang meniadakan kebolehannya.
b.
Setiap
muslim terikat dengan syarat yang disepakatinya, kecuali syarat menghalalkan
yang haram atau memngharamkan yang halal.
Akuntansi dengan nilai islam akan dapat memberikan sumbangan besar pada
kemajuan akuntansi dunia. Islam sebagai rahmatan li al alamin semestinya juga
akan memberikan konsep akuntansi yang bermanfaat untuk sekalian alam.
Tanda-tanda kearah itu sudah terlihat antara lain dari topic konferensi
akuntansi internasional di Adelaide tahun 1994 yang lalu (Harahap, 1997: 156).
Ideologi yang saat ini berkembang akan sampai pada satu situasi konvergensi
menuju arah yang benar dan kebenaran adalah dari Allah SWT dan hokum alam
sebagai sumber di antara umat manusia dan juga suara hati nurani. Pernyataan
ini menurut Harahap (1997:156) yang mengutip pendapat Stephen covey
(1993): I belive that correct principle are natural laws, and that god,
the creator and father of us all, is the source of them and also the source of
our conscience.
Dengan konsep kebenaran dari Allah SWT dan juga hukum alam perlu dibuat dari
esensi atas nilai yang terkandung dari konsep kebenaran itu dalam islam.
Menanggapi hal semacam ini perlu diungkapkan mengenai esensi dari akuntansi
syariah dimana akuntansi syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya
mendekonstruksi akuntasi modern ke dalam bentuk yang lebih humanis,
emansipatoris, transcendental dan teleologika merupakan sebuah upaya yang
niscaya (triyuwono: 1997a ).
Sedangkan Al-Quran menyebutkan bahwa kebenaran itu hanya dari Allah SWT
(Al-Haqqu min rabbikum). Jika akuntansi konvensional dilahirkan dari hokum alam
dan akuntansi islam diinspirasi oleh Al-Quran, maka keduanya akan mendapatkan
saling mengisi dalam melahirkan konsep mensejahterakan manusia dan seluruh
alam.
Tren-tren akuntansi yang mulai berkembang akhir-akhir ini membuktikan kesamaan
arah akuntansi konvensional dengan akuntansi islam sehingga dimungkinkan metode
adopsi dan modifikasi.
2.3. PRINSIP AKUNTASI MENURUT PARA AHLI
2.3.1. Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid
Berdasarkan buku yang kami
kutip Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam bukunya yang berjudul
Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar&Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam
menyebutkan bahwa terdapat empat prinsip akuntansi dalam sudut pandang Islam.
..
a.
Prinsip
Legitimasi Muamalat
Yaitu semua system (Manhaj)kegiatan,
sasaran-sasaran kegiatan dan prinsip pokokyang berdasarkan
syariat-syariat Islam. Jadi semua item dari definisi di atas haruslah
berdasarkan syariat-syariat Islam karena semua sudahlah di atur dalam Al-Quran.
Seperti di firman Alloh SWT : “ Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami
berikan aturan dan jalan yang terang”.Maksud dari ayat ini adalah bagi
tiap-tiap umat itu kami berikan suatu syariat atau jalan (pedoman) yang terang
dan jelas, yang khusus bagi umat itu sendiri.
b.
Prinsip Badan
Hukum (Syakhshiyyah I’tibariyyah)
Yaitu adanya pemisahan kegiatan
investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi
itu. Mislanya kita melakukan investasi terhadap lembaga, maka antara kebutuhan
pribadi dan lembaga tidak boleh di campur adukkan.
c.
Prinsip
Kontinyuitas (Istimrariyyah)
Yaitu
prinsip yang keberadaannya bahwa perusahaan itu menjalankan kegiatannya sampai
waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualianny,
kecuali terdapat suatu indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.
Jika saya menyimpulkan makna dari
prinsip ini adalah, Disini bisa dilihat dari umur perusahaan, meskipun pemilik
perusaan itu meninggal dunia, maka perusahaan tidaklah harus ikut mati.
Perusaan harus tetap berjalan meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia. Jadi
kontinyuitas disini sngatlah penting untuk kelangsungan perusahaan.
d.
Prinsip Muqabalah atau kecocokan
(Mathcing)
Yaitu suatu cermin yang memantulkan
sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi dan mencerminkan juga hasil atau
dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti
karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan
tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan
guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya.
Adapun pengimplementasian prinsip
akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah
sebagai berikut:
a. Transaksi yang
menggunakan prinsip bagi hasil
seperti mudharabah dan musyarakah.
b. Transaksi yang
menggunakan prinsip jual beli seperti
murabahah, salam dan istishna.
c. Transaksi yang
menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
d. Transaksi yang
menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
2.4. PRINSIP AKUNTANSI BERDASARKAN SURAT
AL-BAQARAH AYAT 282
Ayat Al-Quran yang menerangkan prinsip Akuntansi yang
tedapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ
صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا
شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua orang lelaki,
Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah
mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Ayat di atas merupakan ayat yang terpanjang yang ada dalam
kitab suci Al-Quran yang membahas mengenai muamalah. Dalam hal ini
perintah Allah SWT untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai
telah mendorong setiap individu untuk senantiasa menggunakan dokumen ataupun
bukti transaksi. Berdasarkan ayat yang terpanjang tersebut maka kita dapat
sedikit memahami prinsip-prinsip akuntansi yang terkandung dalam ayat tersebut,
namun untuk lebih jelasnya dibawah ini sudah diuraikan kandungan yang ada di
ayat tersebut mengenai akuntansi atau pencatatan.
a.
Prinsip pertanggung jawaban
Prinsip pertanggungjawaban
(accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat
muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim,
persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khalik mulai
dari alam kandungan.. manusia dibebani oleh Allah untuk menjalankan fungsi
kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan
amanah.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan
tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka
bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat
dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah
diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait . Wujud pertanggungjawabannya biasanya dalam bentuk laporan
akuntansi.
b.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, jika ditafsirkan
lebih lanjut, surat Al-Baqarah ayat 282 mengandung prinsip keadilan dalam
melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai penting
dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai inheren
yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada
dasarnya memiliki kapasitas dan energi untukberbuat adil dalam setiap aspek
kehidupannya.
Dalam konteks akuntansi, menegaskan,
kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa
setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar.
Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp 100 juta, maka akuntansi
(perusahan) harus mencatat dengan jumlah yang sama .Dengan kata lain tidak ada
window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c.
Prinsip Kebenaran
Prinsip
kebenaran, prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip
keadilan. Sebagai contoh, dalam akuntansi kita kan selalu dihadapkan pada
masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan
dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran, kebenaran ini kan dapat
menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi.
Kebenaran dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk
dicampur adukkan dengan kelebathilan. Namun, barangkali ada pertanyaan dalam diri
kita, siapakah yang berhak menentukan kebenaran? Untuk hal ini tampaknya kita
masih terkendala, namun sebagian muslim, selayaknya kita tidak risau atas hal
tersebut. Sebab Al-Qur’antelah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrumen
untuk menetapkan kebenaran tidaklah berdasarkan nafsu.
Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran
dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi
2.5.
SIFAT-SIFAT
AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi Islam mempunyai
sifat-sifat sendiri dibandingkan dengan akuntansi-akuntansi lain terutama dalam
sifat kejujuran. Muhammad Akram Khan merumuskan sifat akuntansi syariah sebagai
berikut :
a.
Penentuan laba rugi yang tepat
Walaupun penentuan laba rugi agak
bersifat subjektif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan agar
tercapai hasil yang bijaksana (atau dalam islam sesuai dengan syariah) dan
konsisten sehingga dapat menjamin bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan
dilindungi.
b.
Mempromosikan dan menilai egisiensi
kepemimpinan
System akuntansi harus mampu
memberikan standar berdasarkan hokum sejarah untuk menjamin bahwa menejemen
mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik.
c.
Ketaatan kepada hukum syariah
Setiap aktifitas yang dilakukan oleh
unit ekonomi harus dinilai halal dan haramnya. Faktor ekonomi tidak harus
menjadi alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu organisasi.
d.
Keterikatan
pada keadilan
Karena tujuan utama dari syariah
adalah penerapan keadilan dalam masyarakat seluruhnya, informasi akuntan harus
mampu melaporkan (selanjutnya mencegah) setiap kegiatan atau keputusan yang
dibuat untuk menambah ketidak adilan dalam masyarakat.
e.
Melaporkan dengan baik
Telah disepakati bahwa peranan
perusahaan dianggap dari pandangan yang lebih luas (pada dasarnya
bertanggungjawab kepada masyarakat secara keseluruhan). Nilai social ekonomi
dari ekonomi islam harus diikuti dan dianjurkan. Informasi akuntansi harus
berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan hal ini.
f.
Perubahan dalam praktek akuntansi
Peranan akuntansi yang demikian luas
dalam kerangka islam memerlukan perubahan yang sesuai dan cepat dalam praktek
akuntansi sekarang. Akuntansi harus mampu bekerja sama untuk menyusun
saran-saran yang tepat untuk mengikuti perubahan ini.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Akuntansi
sebenarnya merupakan domain “muamalah” dalam kajian islam. Artinya diserahkan
kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya.
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah
Nabawiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa
tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah
Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional seperti akuntansi kapitalis yang
dibangun berdasarkan landasan piker sekuler.
Akuntansi
dalam pandangan islam, ada beberapa poin yang sudah diuraikan diatas, seperti :
memasukkan agama (Islam) sebagai ideology, kemampuan islam sebagai Ruh
pembentuk akuntansi, Ekplorasi Nilai-nilai Islam, Islamisasi Akuntansi.
Poin-poin tersebut menjelaskan landasan dan prinsip mengenai akuntansi syariah.
Prinsip-prinsip
akuntansi sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Prof. Dr. Omar
Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah minimalnya ada
empat prinsip yaitu prinsip legitimasi Muamalat, prinsip badan Hukum, prinsip
Kontinuitas dan prinsip Muqabalah atau kecocokan.
Sedangkan
prinsip akuntansi syariah bila ditinjau dari Al-Quran pada surat Al-Baqarah
ayat 282, pada ayat tersebut terdapat beberapa prinsip yaitu prinsip
pertanggung jawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. Prinsip-prinsip
inilah yang menjadi dasar hokum untuk akuntansi syariah.
Selain
prinsip-prinsip, akuntansi syariah juga memiliki enam sifat. Sebagaimana yang
dirumuskan oleh Muhammad Akram Khan mengenai
sifat akuntansi yaitu : penentuan laba rugi yang tepat, mempromosikan dan
menilai efisiensi kepemimpinan, ketaatan kepada hokum syariah, keterikatan
kepada keadilan, melaporkan dengan baik, perubahan dalam praktek akuntansi.
3.2. Saran
Kami mohon maaf jika dalam makalah
kami masih banyak kekurangan dan kesalahan, maka kami sarankan kepada para
pembaca untuk membaca referensi lainnya agar para pembaca dapat memahami lebih
jauh dan memberikan wawasan yang lebih luas tentang Prinsip-Prinsip Akuntansi Dalam Perspektif Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Fakhruddin A, Ahmad.2008. Akuntansi dan Ideologi, Perumusan Konsep
Dasar Akuntansi Syariah. Malang: UIN-Malang Press.
Triyuwono,Iwan.2012. Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi,
dan Teori. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nurhayati, Sri - Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat
Yaya, Rizal dkk. 2014. Akuntansi
Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Anonimous.2011. “Prinsip Akuntansi Dalam Perspektif Islam”. Disitat pada tanggal
01 Desember 2015 pada web : http://blog.stie-mce.ac.id/istutik/2011/10/04/prinsip-akuntansi-dalam-perspektif-islam/.
Ajeng
Intan Permatasari, Retyan. 2011. Syariah Accounting: konsep, Prinsip, dan kaidah
akuntansi dalam perspektif islam. Disitat pada tanggal 01 Desember 2015
pada web: http://retyanajengintanpermatasari.blogspot.co.id/2011
